MAKALAH
IMPLEMENTASI SOUND GOVERNANCE DI INDONESIA
Disusun Untuk Memenuhi UAS Matakuliah Teori Administrasi
Negara
Dosen Pengampu
Bp. Hendra Sukmana, S.AP., M.KP
Oleh :
RIZKI FITRIANI – 192020100081
ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah
SWT. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah dengan topik pembahasan tentang Implementasi Sound
Governance di Indonesia ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas UAS matakuliah Teori Administrasi Negara.
Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah
wawasan tentang implementasi teori administrasi publik bagi para pembaca dan
juga bagi penulis selaku mahasiswa penyusun.
Penulis juga mengucapkan
terima kasih kepada berbagai pihak yang membagi pengetahuan melalui
jurnal-jurnal dan buku-buku yang penulis jadikan referensi sehingga dapat menyelesaikan
makalah ini. Penulis menyadari, makalah yang disusun ini masih jauh dari kata
sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis
butuhkan agar dapat penulis jadikan bahan pertimbangan untuk melakukan
perbaikan.
Sidoarjo, Januari
2021
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................2
DAFTAR ISI................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.......................................................................................................4
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Konsep Sound Governance....................................................................................5
2.2 Implementasi Sound Governance di Indonesia......................................................7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................9
3.2 Saran......................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perubahan adalah hal yang sulit untuk diramalkan, diperkirakan dan
dipastikan di masa mendatang. Perubahan merupakan pergeseran dari keadaan
sekarang suatu organisasi menuju pada keadaan yang diinginkan dimasa depan. Saat
ini semakin pesatnya kemajuan zaman, maka negara- negara di Era modern ini
dituntut untuk menerapkan konsep pemerintahan yang baik. Salah satu paradigma
yang dikembangkan dalam menghadapi persaingan global adalah sound governance.[1]
Di negara Indonesia saat ini berusaha untuk menerapkan konsep
pemerintahan yang baik. Konsep pemerintahan yang baik atau Good Governance
berusaha di wujudkan melalui program-program dalam birokrasi di Indonesia. Namun
dengan seiring perkembangan zaman konsep good governance yang diterapkan
dalam tata kelola pemerintahan sering mendapat kritikan serta tuntutan
penyempurnaan, yang kemudian munculah sound governance dengan pandangan
yang jauh lebih komprehensip dengan melibatkan aktor Internasional dalam konsepnya.
Konsep “sound governance” digunakan untuk menggambarkan sistem
pemerintahan yang bukan hanya jelas secara demokratik, dan tanpa cacat secara
ekonomi, finansial, politik konstitusional, organisasi, administratif,
manajerial, dan etika, tapi juga jelas secara internasional atau global dalam
cara yang independen dan mandiri. Sound governance merefleksikan fungsi
governing dan administratif dengan kinerja organisasi dan manajerial yang
jelas, bukan hanya kompeten dalam perawatan, tapi juga antisipatif, respontif,
akuntabel dan transparan. Hal ini guna membuka arah baru bagi pembangunan
global ke depan. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai
implementasi Sound Governance di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Konsep
Sound Governance
b.
Penerapan
Sound Governance di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Konsep Sound Governance
Istilah governance menunjuk pada hubungan antara pemerintah
negara dengan warganya sehingga memungkinkan kebijakan dan program dapat di
rumuskan, diimplementasikan, dan di evaluasi. Gambhir Bhatta mengemukakan bahwa
konsep governance adalah hubungan antara pemerintah dan warga negara yang
memungkinkan kebijakan publik dan program akan dirumuskan, dilaksanakan dan
dievaluasi mengacu pada aturan, lembaga, dan jaringan yang menentukan bagaimana
sebuah negara atau fungsi organisasi[2].
Dari waktu ke waktu, konsep governance selalu berkembang. Sound
Governance lahir akibat adanya doktrin Good Governance yang sangat kental pada
kebanyakan negara didunia, namun dalam penerapannya masih jauh dari apa yang
terdapat dalam prinsip-prinsip tersebut. Maka Sound Governance hadir untuk
melengkapi kegagalan konsep Good Governance yang sudah berlaku selama ini.
Sound governance muncul dengan konsep yang melibatkan aktor terpenting
dalam era globalisasi ini, yakni aktor internasional[3]. Selain juga mengusung golden triangle (pemerintah,
rakyat, swasta) dari konsep good governance yang sudah ada. Sound Governance
melihat bahwa upaya merestrukturisasi pola hubungan pemerintah, swasta dan
masyarakat secara domestik dengan mengabaikan peran aktor internasional adalah
pengingkaran atas realitas global. Elemen internasional ini juga harus
mempertimbangkan nilai-nilai lokal sehingga tercipta pandangan yang seimbang
dalam tatanan institusi. Dengan pengakuan elemen internasional ini diasumsikan
dapat mengurangi ketimpangan antara negara maju dan berkembang sebagai akibat
negatif dari penerapan good governance.
Oleh karena itu sound governance dapat diartikan sebagai tata
kepemerintahan yang diliputi aspek tradisi atau inovasi lokal tentang bagaimana
sebuah negara dan pemerintahan harus ditata sesuai dengan kebiasaan, budaya,
dan konteks lokal. Karakteristik pokok dari semua konsep ini adalah sebuah klaim
yang menolak bentuk pemerintah birokratik otoriter dengan pembuatan keputusan
dan implementasi yang sepihak.
Ali farazman menjelaskan konsep sound governance sebagai alternatif konsep
good governance karena beberapa hal, diantaranya:
1.
Lebih
komprehensif daripada konsep yang lain.
2.
Berisi
fitur normatif atau teknis dan rasional good governance
3.
Sound
governance memiliki karakteristik kualitas governance yang lebih unggul
daripada good governance, dan dianggap jelas secara teknis, profesional, organisasional,
manajerial, politik, demokratik dan ekonomi.
4.
Sound
governance bercocokkan dengan nilai konstitusi dan responsif kepada norma,
aturan dan rejim internasional.
5.
Konsep
sound governance berawal dari kerajaan negara-dunia pertama Persia yang memiliki
sistem administrasi efektif dan efisien (Cameron, 1968; Cook, 1985; Farazmand,
1998; Frye, 1975; Ghirshman, 1954; Olmstead, 1948). [4]
Sound governance terdiri dari beberapa komponen utama atau dimensi. Elemen
komponen ini berinteraksi secara dinamis satu sama lain, dan semuanya membentuk
kesatuan yang mempertimbangkan keragaman, kompleksitas dan intensitas internal,
dan menindak lanjuti tantangan, batasan, dan peluang eksternal. Fitur dinamis
internal dan eksternal bisa berinteraksi secara konstan, yang membuat sistem
governance dinamis difokuskan pada arah dan aksi menurut tujuannya. Adapun
dimensi sound governance yang meliputi:
·
Proses
·
Struktur
·
Kognisi
dan nilai-nilai
·
Konstitusi
·
Organisasi
dan kelembagaan
·
Manajemen
dan kinerja
·
Kebijakan
·
Sektor
internasional atau kekuatan globalisasi
·
Etika,
akuntabilitas, dan transparansi.
Masing-masing dimensi bekerja seperti
sebuah orkestra, dengan kepemimpinan yang sehat dan partisipasi dinamis dari
unsur-unsur interaktif atau komponen yang diuraikan diatas, memberikan kualitas
sistem institusi yang terus berkembang.
1.2 Penerapan Sound Governance di Indonesia
Pada dasarnya Sound Governance merupakan penyempurnaan dari Good Governance
jadi secara konseptual kedua konsep tersebut mempunyai hubungan yang erat. Konsep
“Sound” itu bisa diartikan layak, pantas atau ideal dalam konteksnya.
Sound Governance pada prinsipnya juga memberikan ruang bagi tradisi atau inovasi
lokal tentang bagaimana negara dan pemerintahan harus ditata.
Saat ini pemerintah Indonesia mencoba mengimplementasikan konsep
pemerintahan yang terinspirasi dari konsep Sound Governance. Perilaku birokrasi
yang dimaksud salah satunya yaitu tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu oleh BPKM.
Pada 11 Januari 2016 mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla secara resmi
meluncurkan layanan izin investasi 3 jam di PTSP Pusat Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM). Layanan izin investasi merupakan layanan yang
diperuntukkan guna mendorong investasi padat karya. Pelayanan ini merupakan
bagian dari revolusi mental dengan mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam
pemerintahan. BKPM melakukan beberapa perubahan hal untuk mendukung percepatan
investasi, yaitu penyederhanaan perizinan, memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking
dan peningkatan investasi. Segala pelaksanaan program ini guna mendukung
naiknya iklim perekonomian di Indonesia yang akan meningkatkan iklim usaha dan
mendorong investasi swasta baik domestik maupun asing yang dapat menciptakan
lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Program perizinan investasi tersebut
dilakukan selain untuk mewujudkan konsep pemerintahan yang baik, juga untuk menghilangkan
proses perizinan di Indonesia yang dikenal ribet dan lama. Usaha ini merupakan
solusi yang prima bagi masyarakat dan pemegang keputusan lainnya karena
memiliki keunggulan yaitu cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak
resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya yang profesional. Dengan
adanya perizinan investasi yang mudah akan mendatangkan bukan hanya Investor
domestik namun juga Investor asing yang akhirnya akan menaikkan nilai investasi
di Indonesia.
Secara garis besar Sound Governance yaitu merupakan tata kepemerintahan
yang layak, idenya belum bisa dikatakan matang, namun telah menyorot perhatian
bahwa kritik tanpa solusi sudah tidak dapat diberlakukan lagi dalam sistem
pemerintahan, oleh sebab itu ruang kreasi melalui alternatif kebijakan dan
solusi manajemen dapat ditawarkan oleh para pemikir-pemikir kritis, khususnya
dikalangan generasi muda mahasiswa. Kultur lokal dan kultur barat dapat
menerapkan paradigma-paradigma yang ada diatas tergantung dengan kondisi negara
mereka yang harus disesuaikan dengan sistem yang diterapkan. Peran pemimpin
yang cerdas dan cakap dalam segi pengelolaan pemerintahan sangat berperan besar
dalam kemajuan pengadopsian paradigma, dengan pertimbangan desain aplikasi yang
berbeda pada tiap wilayah penerapannya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Konsep “sound governance” digunakan untuk
menggambarkan sistem pemerintahan yang bukan hanya jelas secara demokratik, dan
tanpa cacat secara ekonomi, finansial, politik konstitusional, organisasi,
administratif, manajerial, dan etika, tapi juga jelas secara internasional atau
global dalam cara yang independen dan mandiri.
Konsep Sound Governance yang selama ini diwacanakan
sebagai penyempurna Good governance telah diinspirasi oleh birokrasi di
Indonesia. Saat ini pemerintah Indonesia sudah mengimplementasikan pemerintahan
dengan menggunakan Konsep Sound Governance, yang salah satu contohnya yaitu
dengan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh BPKM dengan programa
layanan perizinan investasi.
3.2 Saran
Makalah yang saya susun masih jauh dari kata sempurna
dan memiliki banyak kekurangan, sehingga kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat saya harapkan terutama dari dosen pengampu dan pembaca agar
makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih baik lagi. Semoga makalah ini
bermanfaat dan dapat menambah wawasan.
DAFTAR PUSTAKA
Farazmand, Ali. 2004. Sound Governance, Policy and
Administrative Innovation. Westport: Praeger.
Tjahjanulin Domai, Sound
Governance, (Malang: Universitas Brawijaya Press, 2011).
M. Rosyid Ridla, Bayu Mitra Adhyatma Kusuma. 2016. Jurnal: Analisis Sound Governance Sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing Perguruan Tinggi Islam. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Yogyakarta. https://media.neliti.com/media/publications/138139-ID-analisis-sound-governance-sebagai-upaya.pdf diakses pada 14 Januari 2021.
Igusti
Firmansyah, S.Sos. 2016. “Konsep Good Governance, Sound Governance dan
Dynamic Governance”. http://firmansyahsikumbang.blogspot.com/2016/12/konsep-good-governance-sound-governance.html
diakses pada 14 Januari 2021.
Fakultas
Ilmu Sosial Dan Ilmu Politk, Universitas Jember. 2016. Paper: Konsep
“Good” & “Sound” Governance serta Pelaksanaan Program Perizinan Investasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Jember. http://administrasinegarafisip.blogspot.com/2016/06/v-behaviorurldefaultvmlo.html
diakses pada 15 Januari 2021.
Gambhir
Bhatta, International Dictionary of Public Management and Governance,
(New York: M.E. Sharpe, 2006).
[1]
Ali Farazmand, “Sound Governance in the Age of Globalization: A Conceptual
Framework”, in Ali Farazmand, ed., Sound Governance: Policy and Administrative
Innovations, (Westport: Prager, 2004).
[2]
Gambhir Bhatta, International Dictionary of Public Management and Governance,
(New
York: M.E. Sharpe, 2006).
[3]
Tjahjanulin Domai, Sound Governance, (Malang: Universitas Brawijaya
Press, 2011).
[4]
Ali Farazmand, “Sound Governance in the Age of Globalization: A Conceptual Framework”,
in Ali Farazmand, ed., Sound Governance: Policy and Administrative Innovations,
(Westport: Prager, 2004).
0 comments:
Posting Komentar