We Are Creative Design Agency

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Illum, fuga, consectetur sequi consequuntur nisi placeat ullam maiores perferendis. Quod, nihil reiciendis saepe optio libero minus et beatae ipsam reprehenderit sequi.

Find Out More Purchase Theme

Our Services

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Recent Work

Senin, 03 Mei 2021

TUGAS UTS - BUDAYA BIROKRASI PUBLIK DI INDONESIA

TUGAS UTS - BUDAYA BIROKRASI PUBLIK DI INDONESIA

 

BUDAYA BIROKRASI PUBLIK DI INDONESIA

Organisasi birokrasi pemerintahan merupakan organisasi garis terdepan (street level bureaucracy) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Budaya Birokrasi yang baik di pemerintahan menjadi penting, guna memberikan pelayanan jasa yang prima kepada publik (masyarakat).

Budaya organisasi merupakan suatu sistem nilai dan keyakinan bersama yang diambil dan dikembangkan oleh suatu organisasi yang kemudian terbentuk menjadi norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berpikir dan bertindak dalam usaha mencapai tujuan organisasi. Budaya Organisasi (Birokrasi) secara umum berfungsi sebagai sarana untuk mempersatukan kegiatan para anggota dalam suatu organisasi atau perusahaan. Menurut Gordon budaya organisasi berfungsi sebagai mekanisme pembuat makna dan kendali yang memandu dan membentuk sikap perilaku para karyawan.

Menyadari pentingnya dimensi budaya dalam reformasi dan pendayagunaan aparatur negara, maka Kementerian PAN telah mencoba mengembangkan nilai-nilai dasar Budaya Kerja Aparatur Negara secara intensif dan menyeluruh pada jajaran aparatur penyelenggara negara. Penanaman budaya kerja pada level individu yang berhasil, diharapkan akan membawa dampak ikutan (multiplier effect) terhadap tumbuhnya budaya organisasi yang sehat, produktif, berdaya saing tinggi, dan membawa kesejahteraan kepada setiap anggotanya.

Jones (2015) mengungkapkan adanya 2 (dua) jenis nilai dalam budaya organisasi, yakni:

  1. Nilai utama (terminal values) yang berwujud keunggulan, stabilitas, keseragaman, kemajuan, moralitas, dan kualitas. Cerminan nilai utama ini biasanya dapat terlihat dari hasil akhir yang diraih organisasi.
  2. Nilai pelengkap/tambahan (instrumental values), yaitu model perilaku yang didorong dan/atau diinginkan oleh organisasi dari para anggotanya seperti kerja keras, kreatif, berani, ramah, memiliki standar kerja yang tinggi, bertanggungjawab, jujur, dan sebagainya.

Perilaku berkaitan dengan kemampuan dan kualitas pegawai dalam pelaksanaan pekerjaannya sehingga mampu mengidentifikasi bagaimana cara melakukan pekerjaan dengan baik dan bagaimana menggunakan sumber-sumber daya yang ada dalam proses organisasi dan pelayanan untuk mewujudkan tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

Selama ini pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan, antara lain: kecepatan respon yang lambat, jumlah informasi yang rendah, aksesibilitas yang buruk, kurangnya koordinasi, dan birokrasi. Dalam hal ini pelayanan perizinan biasanya dilakukan melalui proses yang melibatkan berbagai tingkatan sehingga itu memakan waktu terlalu lama. Kualitas pelayanan yang tidak menyentuh atau tidak sampai kepada masyarakat disebabkan oleh pegawai yang kurang memahami bagaimana cara memberikan pelayanan yang berkualitas, pegawai yang tidak terlatih dan tidak profesional, produktivitas rendah, tidak efisien dan efektif serta lemahnya budaya kerja pegawai.

Dalam upaya agar aparatur pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maka kantor Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara mengeluarkan Keputusan Menpan Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum yang meliputi 8 kriteria yaitu:

  • Kesederhanaan, mengandung arti prosedur/tata laksana pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat waktu, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan.
  • Kejelasan dan kepastian mengandung arti kejelasan dan kepastian dalam prosedur tata cara pelayanan, persyaratan (teknis dan administratif), pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan, rincian tarif/biaya pelayanan dan tata cara pembayaran serta kepastian dalam jadwal waktu penyelesaian pelayanan.
  • Keamanan, mengandung arti proses serta hasil pelayanan dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
  • Keterbukaan dalam arti proses/tata cara, persyaratan, satuan kerja, pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan umum, waktu penyelesaian dan rincian biaya/tarif dan hal-hal lain yang berhubungan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara umum agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
  • Efisiensi, penggunaan sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber dana, peralatan, metode pelayanan, bahan baku, bahkan rasio antara biaya terhadap nilai layanan dan pencapaian target layanan juga dapat dijadikan indikator efisiensi pelayanan.
  • Ekonomis, biaya pelayanan harus ditetapkan secara wajar.
  • Keadilan yang merata, bahwa cakupan atas jangkauan pelayanan harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi merata dan diberlakukan secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Ketepatan waktu, bahwa pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Budaya kerja yang kuat akan menuntun perilaku seseorang secara terpola dalam pengertian

(1) Budaya kerja sebagai sistem aturan,

(2) Budaya kerja memungkinkan rasa lebih baik dalam mengerjakan sesuatu,

(3) Budaya kerja dapat membangkitkan kesanggupan untuk mencari daya sesuai dengan keadaan-keadaan berbeda.

Dengan demikian dapat diformulasikan bahwa budaya kerja aparatur negara dapat diartikan sebagai sikap, perilaku individu, dan kelompok aparatur negara yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini. Sehingga diperlukan adanya komitmen bersama antar pegawai dan pimpinan disemua bidang untuk mengembangkan, melaksanakan serta membudayakan budaya kerja dalam semua aspek tatalaksana pengelolaan, perencanaan, dan pelaksanaanya.

 

#KuliahkerendiAdministrasiPublikUMSIDAaja #BanggaAPUMSIDA

 

Nama                           : Rizki Fitriani

NIM                            : 192020100081

Prodi                           : Administrasi Publik (B1) / 4

Dosen Pengampu        : Bp. Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

Minggu, 02 Mei 2021

UTS ADMINISTRASI AGRARIA - PELAYANAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH

UTS ADMINISTRASI AGRARIA - PELAYANAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH


PELAYANAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Di Indonesia, peralihan hak atas tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa, “Pemindahan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peralihan hak atas tanah adalah Peralihan hak atas tanah adalah kegiatan kepastian hukum yang bertujuan untuk mengalihkan hak atas tanah dari satu pihak ke pihak yang lain. Peralihan hak atas tanah dibagi menjadi empat, yakni peralihan hak atas tanah yang berasal dari waris, jual-beli, hibah, dan lelang.  Secara hukum, Peralihan Hak atas tanah tidak bisa dilakukan di bawah tangan.

Kegiatan pelayanan sertifikat tanah salah satu diantaranya adalah pelayanan sertifikat peralihan hak atas tanah. Permohonan sertifikat peralihan hak atas tanah yang paling sering diajukan masyarakat adalah peralihan hak atas tanah yang berasal dari jual-beli. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan jual beli tanah adalah dengan mendatangi kantor PPAT untuk mendapatkan keterangan mengenai proses jual beli dan menyiapkan persyaratan untuk proses jual beli tersebut

Adapun proses peralihan hak atas tanah secara garis besar sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan sertifikat ke BPN
  2. Menyerahkan SPPT PBB dan bukti pembayaran
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen para pihak
  4. Pendatanganan akta jual beli
  5. Balik nama sertifikat
  6. Pengecekan fisik di lokasi

Pelayanan kepengurusan sertifikat peralihan hak atas tanah yang berasal dari hasil jual-beli yang diberikan oleh Kantor Pertanahan sebagai instansi penyedia layanan pertanahan termasuk dalam pelayanan administratif yang artinya adalah pelayanan berupa penyediaan berbagai bentuk dokumen yang dibutuhkan masyarakat. Pelayanan kepengurusan sertifikat peralihan hak atas tanah dari hasil jual-beli dilakukan sebagai upaya untuk melegalkan hak milik atas tanah yang sebelumnya telah terjadi peralihan hak sesuai kesepakatan antara pihak penjual dan pihak pembeli dengan tanda bukti yakni sertifikat tanah.

Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sebuah bukti sah kepemilikan tanah yang disebut dengan sertifikat tanah. Dengan adanya sertifikat penguasa lahan mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah dan tidak diragukan legalitasnya. BPN sebagai salah satu lembaga birokrasi yang ada di Indonesia dituntut untuk dapat melaksanakan pelayanan dengan baik mengingat kondisi pelayanan publik di Indonesia yang masih cukup buruk. Permasalahan-permasalahan birokrasi seperti pelayanan yang rumit, lambat, mahal, dan penuh dengan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) masih ada hingga sekarang dan sangat sulit untuk dihilangkan. Akibatnya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik cenderung rendah.  Hasil riset yang dilakukan oleh Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur tahun 2012, menunjukkan bahwa kantor pertanahan yang ada di wilayah Jawa Timur dinobatkan menjadi instansi pelayanan publik yang paling buruk daripada kantor pertanahan yang ada di provinsi lainnya.

Kualitas pelayanan publik adalah bentuk totalitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur negara secara maksimal sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan dapat menyediakan produk atau jasa berdasarkan kesesuaian dalam rangka memenuhi kepuasan, kebutuhan dan harapan masyarakat. Pelayanan prima berorientasi pada pemenuhan harapan publik (public expectation). mengenai kualitas barang, jasa, dan pelayanan administrasi.  Adapun indikator kualitas pelayanan, yang dirangkum menjadi 5 indikator yaitu:

  • Reliabilitas (realiability)
  • Daya Tanggap (responsiveness)
  • Jaminan (assurance)
  • Empati (empathy)
  • Bukti Fisik (tangibles).

Dalam praktiknya kualitas pelayanan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo bila ditinjau dari sisi prosedur sebenarnya sudah cukup baik karena sederhana dan tidak berbelit-belit. Selain itu, ditinjau dari sisi sarana dan prasarana, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dinilai sudah lengkap dan sesuai dengan perkembangan teknologi pertanahan yang ada. Para staff dan petugas yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo juga cukup ramah dan kompeten dalam melayani pelanggan. Namun jika ditinjau dari sisi waktu pelayanan dan penyelesaian pengurusan pertanahan, masyarakat masih membutuhkan waktu yang cukup lama, tidak sesuai dengan janji yang diharapkan. Selain itu dari sisi biaya yang dikeluarkan terkait pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, biayanya bisa dibilang masih cukup dan mahal dan kurang terjangkau bagi masyarakat ekonomi bawah. Terkait dengan kritik dan saran yang diberikan oleh masyarakat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Saat ini telah dilakukan berbagai inovasi dan upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan agar sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat.


Nama                           : Rizki Fitriani

NIM                            : 192020100081

Prodi                           : Administrasi Publik (B1) / 4

Dosen Pengampu        : Bp. Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Diberdayakan oleh Blogger.