TUGAS UTS - BUDAYA BIROKRASI PUBLIK DI INDONESIA
BUDAYA
BIROKRASI PUBLIK DI INDONESIA
Organisasi
birokrasi pemerintahan merupakan organisasi garis terdepan (street level
bureaucracy) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Budaya Birokrasi yang
baik di pemerintahan menjadi penting, guna memberikan pelayanan jasa yang prima
kepada publik (masyarakat).
Budaya
organisasi merupakan suatu sistem nilai dan keyakinan bersama yang diambil dan dikembangkan
oleh suatu organisasi yang kemudian terbentuk menjadi norma atau aturan yang
dipakai sebagai pedoman dalam berpikir dan bertindak dalam usaha mencapai tujuan
organisasi. Budaya Organisasi (Birokrasi) secara umum berfungsi sebagai
sarana untuk mempersatukan kegiatan para anggota dalam suatu organisasi atau
perusahaan. Menurut Gordon budaya organisasi berfungsi sebagai mekanisme
pembuat makna dan kendali yang memandu dan membentuk sikap perilaku para karyawan.
Menyadari
pentingnya dimensi budaya dalam reformasi dan pendayagunaan aparatur negara,
maka Kementerian PAN telah mencoba mengembangkan nilai-nilai dasar Budaya Kerja
Aparatur Negara secara intensif dan menyeluruh pada jajaran aparatur
penyelenggara negara. Penanaman budaya kerja pada level individu yang berhasil,
diharapkan akan membawa dampak ikutan (multiplier effect) terhadap tumbuhnya
budaya organisasi yang sehat, produktif, berdaya saing tinggi, dan membawa
kesejahteraan kepada setiap anggotanya.
Jones (2015) mengungkapkan adanya 2 (dua) jenis nilai dalam budaya organisasi, yakni:
- Nilai utama (terminal values) yang berwujud keunggulan, stabilitas, keseragaman, kemajuan, moralitas, dan kualitas. Cerminan nilai utama ini biasanya dapat terlihat dari hasil akhir yang diraih organisasi.
- Nilai pelengkap/tambahan (instrumental values), yaitu model perilaku yang didorong dan/atau diinginkan oleh organisasi dari para anggotanya seperti kerja keras, kreatif, berani, ramah, memiliki standar kerja yang tinggi, bertanggungjawab, jujur, dan sebagainya.
Perilaku
berkaitan dengan kemampuan dan kualitas pegawai dalam pelaksanaan pekerjaannya
sehingga mampu mengidentifikasi bagaimana cara melakukan pekerjaan dengan baik
dan bagaimana menggunakan sumber-sumber daya yang ada dalam proses organisasi
dan pelayanan untuk mewujudkan tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Selama
ini pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan, antara lain: kecepatan
respon yang lambat, jumlah informasi yang rendah, aksesibilitas yang buruk,
kurangnya koordinasi, dan birokrasi. Dalam hal ini pelayanan perizinan biasanya
dilakukan melalui proses yang melibatkan berbagai tingkatan sehingga itu
memakan waktu terlalu lama. Kualitas pelayanan yang tidak menyentuh atau tidak
sampai kepada masyarakat disebabkan oleh pegawai yang kurang memahami bagaimana
cara memberikan pelayanan yang berkualitas, pegawai yang tidak terlatih dan
tidak profesional, produktivitas rendah, tidak efisien dan efektif serta
lemahnya budaya kerja pegawai.
Dalam upaya agar aparatur pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maka kantor Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara mengeluarkan Keputusan Menpan Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum yang meliputi 8 kriteria yaitu:
- Kesederhanaan, mengandung arti prosedur/tata laksana pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat waktu, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan.
- Kejelasan dan kepastian mengandung arti
kejelasan dan kepastian dalam prosedur tata cara pelayanan, persyaratan (teknis
dan administratif), pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam
memberikan pelayanan, rincian tarif/biaya pelayanan dan tata cara pembayaran
serta kepastian dalam jadwal waktu penyelesaian pelayanan.
- Keamanan, mengandung arti proses serta
hasil pelayanan dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan dapat memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat.
- Keterbukaan dalam arti proses/tata cara,
persyaratan, satuan kerja, pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan umum,
waktu penyelesaian dan rincian biaya/tarif dan hal-hal lain yang berhubungan
dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara umum agar mudah
diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
- Efisiensi, penggunaan sumber daya, baik
sumber daya manusia, sumber dana, peralatan, metode pelayanan, bahan baku,
bahkan rasio antara biaya terhadap nilai layanan dan pencapaian target layanan
juga dapat dijadikan indikator efisiensi pelayanan.
- Ekonomis, biaya pelayanan harus ditetapkan
secara wajar.
- Keadilan yang merata, bahwa cakupan atas
jangkauan pelayanan harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi merata
dan diberlakukan secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Ketepatan waktu, bahwa pelaksanaan
pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Budaya kerja yang kuat akan menuntun perilaku seseorang secara terpola dalam pengertian
(1) Budaya kerja sebagai sistem aturan,
(2) Budaya kerja memungkinkan rasa lebih baik dalam mengerjakan sesuatu,
(3) Budaya kerja dapat membangkitkan kesanggupan untuk mencari daya sesuai dengan keadaan-keadaan berbeda.
Dengan
demikian dapat diformulasikan bahwa budaya kerja aparatur negara dapat
diartikan sebagai sikap, perilaku individu, dan kelompok aparatur negara yang
didasari atas nilai-nilai yang diyakini. Sehingga diperlukan adanya komitmen
bersama antar pegawai dan pimpinan disemua bidang untuk mengembangkan,
melaksanakan serta membudayakan budaya kerja dalam semua aspek tatalaksana pengelolaan,
perencanaan, dan pelaksanaanya.
#KuliahkerendiAdministrasiPublikUMSIDAaja
#BanggaAPUMSIDA
Nama :
Rizki Fitriani
NIM :
192020100081
Prodi :
Administrasi Publik (B1) / 4
Dosen
Pengampu : Bp. Hendra Sukmana, S.A.P.,
M.KP
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO