Senin, 03 Mei 2021

TUGAS UTS - BUDAYA BIROKRASI PUBLIK DI INDONESIA

 

BUDAYA BIROKRASI PUBLIK DI INDONESIA

Organisasi birokrasi pemerintahan merupakan organisasi garis terdepan (street level bureaucracy) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Budaya Birokrasi yang baik di pemerintahan menjadi penting, guna memberikan pelayanan jasa yang prima kepada publik (masyarakat).

Budaya organisasi merupakan suatu sistem nilai dan keyakinan bersama yang diambil dan dikembangkan oleh suatu organisasi yang kemudian terbentuk menjadi norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berpikir dan bertindak dalam usaha mencapai tujuan organisasi. Budaya Organisasi (Birokrasi) secara umum berfungsi sebagai sarana untuk mempersatukan kegiatan para anggota dalam suatu organisasi atau perusahaan. Menurut Gordon budaya organisasi berfungsi sebagai mekanisme pembuat makna dan kendali yang memandu dan membentuk sikap perilaku para karyawan.

Menyadari pentingnya dimensi budaya dalam reformasi dan pendayagunaan aparatur negara, maka Kementerian PAN telah mencoba mengembangkan nilai-nilai dasar Budaya Kerja Aparatur Negara secara intensif dan menyeluruh pada jajaran aparatur penyelenggara negara. Penanaman budaya kerja pada level individu yang berhasil, diharapkan akan membawa dampak ikutan (multiplier effect) terhadap tumbuhnya budaya organisasi yang sehat, produktif, berdaya saing tinggi, dan membawa kesejahteraan kepada setiap anggotanya.

Jones (2015) mengungkapkan adanya 2 (dua) jenis nilai dalam budaya organisasi, yakni:

  1. Nilai utama (terminal values) yang berwujud keunggulan, stabilitas, keseragaman, kemajuan, moralitas, dan kualitas. Cerminan nilai utama ini biasanya dapat terlihat dari hasil akhir yang diraih organisasi.
  2. Nilai pelengkap/tambahan (instrumental values), yaitu model perilaku yang didorong dan/atau diinginkan oleh organisasi dari para anggotanya seperti kerja keras, kreatif, berani, ramah, memiliki standar kerja yang tinggi, bertanggungjawab, jujur, dan sebagainya.

Perilaku berkaitan dengan kemampuan dan kualitas pegawai dalam pelaksanaan pekerjaannya sehingga mampu mengidentifikasi bagaimana cara melakukan pekerjaan dengan baik dan bagaimana menggunakan sumber-sumber daya yang ada dalam proses organisasi dan pelayanan untuk mewujudkan tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

Selama ini pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan, antara lain: kecepatan respon yang lambat, jumlah informasi yang rendah, aksesibilitas yang buruk, kurangnya koordinasi, dan birokrasi. Dalam hal ini pelayanan perizinan biasanya dilakukan melalui proses yang melibatkan berbagai tingkatan sehingga itu memakan waktu terlalu lama. Kualitas pelayanan yang tidak menyentuh atau tidak sampai kepada masyarakat disebabkan oleh pegawai yang kurang memahami bagaimana cara memberikan pelayanan yang berkualitas, pegawai yang tidak terlatih dan tidak profesional, produktivitas rendah, tidak efisien dan efektif serta lemahnya budaya kerja pegawai.

Dalam upaya agar aparatur pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maka kantor Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara mengeluarkan Keputusan Menpan Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum yang meliputi 8 kriteria yaitu:

  • Kesederhanaan, mengandung arti prosedur/tata laksana pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat waktu, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan.
  • Kejelasan dan kepastian mengandung arti kejelasan dan kepastian dalam prosedur tata cara pelayanan, persyaratan (teknis dan administratif), pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan, rincian tarif/biaya pelayanan dan tata cara pembayaran serta kepastian dalam jadwal waktu penyelesaian pelayanan.
  • Keamanan, mengandung arti proses serta hasil pelayanan dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
  • Keterbukaan dalam arti proses/tata cara, persyaratan, satuan kerja, pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan umum, waktu penyelesaian dan rincian biaya/tarif dan hal-hal lain yang berhubungan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara umum agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
  • Efisiensi, penggunaan sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber dana, peralatan, metode pelayanan, bahan baku, bahkan rasio antara biaya terhadap nilai layanan dan pencapaian target layanan juga dapat dijadikan indikator efisiensi pelayanan.
  • Ekonomis, biaya pelayanan harus ditetapkan secara wajar.
  • Keadilan yang merata, bahwa cakupan atas jangkauan pelayanan harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi merata dan diberlakukan secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Ketepatan waktu, bahwa pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Budaya kerja yang kuat akan menuntun perilaku seseorang secara terpola dalam pengertian

(1) Budaya kerja sebagai sistem aturan,

(2) Budaya kerja memungkinkan rasa lebih baik dalam mengerjakan sesuatu,

(3) Budaya kerja dapat membangkitkan kesanggupan untuk mencari daya sesuai dengan keadaan-keadaan berbeda.

Dengan demikian dapat diformulasikan bahwa budaya kerja aparatur negara dapat diartikan sebagai sikap, perilaku individu, dan kelompok aparatur negara yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini. Sehingga diperlukan adanya komitmen bersama antar pegawai dan pimpinan disemua bidang untuk mengembangkan, melaksanakan serta membudayakan budaya kerja dalam semua aspek tatalaksana pengelolaan, perencanaan, dan pelaksanaanya.

 

#KuliahkerendiAdministrasiPublikUMSIDAaja #BanggaAPUMSIDA

 

Nama                           : Rizki Fitriani

NIM                            : 192020100081

Prodi                           : Administrasi Publik (B1) / 4

Dosen Pengampu        : Bp. Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

0 comments:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Diberdayakan oleh Blogger.