PELAYANAN
PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Di Indonesia, peralihan
hak atas tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah. Dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan
bahwa, “Pemindahan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui
jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum
pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat
didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Peralihan hak atas tanah
adalah Peralihan hak atas tanah adalah kegiatan kepastian hukum yang bertujuan untuk
mengalihkan hak atas tanah dari satu pihak ke pihak yang lain. Peralihan hak
atas tanah dibagi menjadi empat, yakni peralihan hak atas tanah yang berasal
dari waris, jual-beli, hibah, dan lelang.
Secara hukum, Peralihan Hak atas tanah tidak bisa dilakukan di bawah
tangan.
Kegiatan pelayanan
sertifikat tanah salah satu diantaranya adalah pelayanan sertifikat peralihan
hak atas tanah. Permohonan sertifikat peralihan hak atas tanah yang paling
sering diajukan masyarakat adalah peralihan hak atas tanah yang berasal dari
jual-beli. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan jual beli tanah
adalah dengan mendatangi kantor PPAT untuk mendapatkan keterangan mengenai
proses jual beli dan menyiapkan persyaratan untuk proses jual beli tersebut
Adapun proses peralihan
hak atas tanah secara garis besar sebagai berikut:
- Pemeriksaan sertifikat ke BPN
- Menyerahkan SPPT PBB dan bukti pembayaran
- Menyerahkan dokumen-dokumen para pihak
- Pendatanganan akta jual beli
- Balik nama sertifikat
- Pengecekan fisik di lokasi
Pelayanan kepengurusan sertifikat peralihan
hak atas tanah yang berasal dari hasil jual-beli yang diberikan oleh Kantor
Pertanahan sebagai instansi penyedia layanan pertanahan termasuk dalam
pelayanan administratif yang artinya adalah pelayanan berupa penyediaan
berbagai bentuk dokumen yang dibutuhkan masyarakat. Pelayanan kepengurusan
sertifikat peralihan hak atas tanah dari hasil jual-beli dilakukan sebagai
upaya untuk melegalkan hak milik atas tanah yang sebelumnya telah terjadi
peralihan hak sesuai kesepakatan antara pihak penjual dan pihak pembeli dengan
tanda bukti yakni sertifikat tanah.
Pemerintah melalui Badan
Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sebuah bukti sah kepemilikan tanah yang
disebut dengan sertifikat tanah. Dengan adanya sertifikat penguasa lahan
mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah dan tidak diragukan legalitasnya. BPN
sebagai salah satu lembaga birokrasi yang ada di Indonesia dituntut untuk dapat
melaksanakan pelayanan dengan baik mengingat kondisi pelayanan publik di
Indonesia yang masih cukup buruk. Permasalahan-permasalahan birokrasi seperti
pelayanan yang rumit, lambat, mahal, dan penuh dengan praktek KKN (Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme) masih ada hingga sekarang dan sangat sulit untuk
dihilangkan. Akibatnya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik cenderung
rendah. Hasil riset yang dilakukan oleh Komisi
Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur tahun 2012, menunjukkan bahwa kantor
pertanahan yang ada di wilayah Jawa Timur dinobatkan menjadi instansi pelayanan
publik yang paling buruk daripada kantor pertanahan yang ada di provinsi
lainnya.
Kualitas pelayanan publik
adalah bentuk totalitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur negara secara
maksimal sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan dapat
menyediakan produk atau jasa berdasarkan kesesuaian dalam rangka memenuhi
kepuasan, kebutuhan dan harapan masyarakat. Pelayanan prima berorientasi pada
pemenuhan harapan publik (public expectation). mengenai kualitas barang, jasa,
dan pelayanan administrasi. Adapun indikator
kualitas pelayanan, yang dirangkum menjadi 5 indikator yaitu:
- Reliabilitas (realiability)
- Daya Tanggap (responsiveness)
- Jaminan (assurance)
- Empati (empathy)
- Bukti Fisik (tangibles).
Dalam praktiknya kualitas pelayanan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo bila ditinjau dari sisi prosedur sebenarnya sudah cukup baik karena sederhana dan tidak berbelit-belit. Selain itu, ditinjau dari sisi sarana dan prasarana, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dinilai sudah lengkap dan sesuai dengan perkembangan teknologi pertanahan yang ada. Para staff dan petugas yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo juga cukup ramah dan kompeten dalam melayani pelanggan. Namun jika ditinjau dari sisi waktu pelayanan dan penyelesaian pengurusan pertanahan, masyarakat masih membutuhkan waktu yang cukup lama, tidak sesuai dengan janji yang diharapkan. Selain itu dari sisi biaya yang dikeluarkan terkait pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, biayanya bisa dibilang masih cukup dan mahal dan kurang terjangkau bagi masyarakat ekonomi bawah. Terkait dengan kritik dan saran yang diberikan oleh masyarakat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Saat ini telah dilakukan berbagai inovasi dan upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan agar sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat.
Nama : Rizki Fitriani
NIM : 192020100081
Prodi : Administrasi Publik (B1) / 4
Dosen Pengampu : Bp. Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
0 comments:
Posting Komentar