Sabtu, 21 Mei 2022

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPnBM di Indonesia

 



Dalam melakukan transaksi, seperti makan di restoran dan berbelanja di mall, kerap kali kita dihadapkan dengan istilah PPN. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Jadi yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Objek PPN adalah:

a. Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) oleh pengusaha yang berada di daerah Pabean.

b. Impor BKP (Barang Kena Pajak).

c. Adanya pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.

d. Adanya pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean.

e. Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak) maupun BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud maupun berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

 

Dalam Undang-Undang Harga Pokok Produksi No. 7 Tahun 2021 yang telah disahkan oleh DPR, tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) resmi naik menjadi 11% dan 12%. Dimana tarif PPN sebelumnya hanya mencapai 10%. Kenaikan tarif ini sudah mulai berlaku pada bulan April tahun 2022. Upaya penaikan tarif PPN adalah bagian dari revisi UU Perpajakan yang tercantum dalam RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).


 

PENYALURAN PPN

Dalam penyaluran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada mekanisme yang harus terstruktur dan terurut di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

- Pengusaha Kena Pajak menambahkan PPN terhadap Barang Kena Pajak yang dibeli oleh wajib pajak dan harus memberikan faktur sebagai bukti.
- Tarif PPN yang tertuang dalam faktur tersebut adalah pajak keluaran bagi PKP penjual Barang Kena Pajak.
- PPN bersifat pajak yang dibayar di muka selama PKP menjalankan aktivitas usahanya.
- Bila ditemukan perbedaan, dimana pajak keluaran lebih besar daripada masukan, maka wajib disetorkan kepada kas negara. Jika sebaliknya, maka selisih tersebut bisa dimasukkan dalam kompensasi pajak berikutnya.
- SPT masa PPN wajib disampaikan oleh PKP di setiap bulannya.


Tidak hanya PPN, kita juga diwajibkan membayar PPnBM untuk transaksi barang mewah. Konsumsi masyarakat atas barang mewah selalu meningkat dan berkembang. Pengguna kendaraan salah satu contohnya, baik itu sepeda motor maupun mobil semakin mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Hal ini dapat diketahui dari semakin banyaknya volume kendaraan yang setiap hari memadati jalan raya terutama pada hari kerja efektif (Riyadh UB, Ahmad (2013)).



        PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dibebankan kepada produsen barang mewah atas kegiatan produksi atau impor barang tersebut. PPnBM biasanya dimasukkan ke dalam harga jual produk dan dibayarkan oleh konsumen atas transaksi pembelian produk.

 

Secara umum, pajak atas barang mewah diartikan sebagai pungutan pajak atas barang atau jasa yang bukan barang pokok dan hanya dikonsumsi pihak tertentu (Baba, 2017). Definisi yang sama juga diungkapkan Lennard, yakni pajak atas barang mewah dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah (Lennard, 1918)

Dapat dikatakan bahwa PPnBM adalah pungutan wajib yang diserahkan kepada pemerintah atas transaksi pertama barang mewah. Artinya, penjualan barang bekas produk mewah tidak mengharuskan pihak terkait melakukan pembayaran PPnBM.

 

Pajak atas barang mewah dapat digunakan sebagai pelengkap jenis pajak lainnya dan instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara. Pajak atas barang mewah dapat diimplementasikan pada sistem pajak penjualan (sales tax), pajak pertambahan nilai (PPN), ataupun sistem pemungutan cukai.

Sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau UU PPN, barang yang termasuk PPnBM meliputi barang-barang berikut:

a. Barang selain kebutuhan pokok masyarakat

b. Barang yang dikonsumsi masyarakat kalangan atas atau berpenghasilan tinggi

c. Barang yang secara eksklusif dikonsumsi masyarakat tertentu

d. Barang yang konsumsinya menunjukkan kelas sosial

 

Adapun fungsi PPnBM sebagai salah satu pungutan resmi negara, diantaranya:

1. PPnBM adalah penyeimbang pembebanan pajak antara kalangan atas dan masyarakat umum

2. PPnBM sebagai pengendali konsumsi BKP barang mewah

3. PPnBM adalah bentuk perlindungan pemerintah terhadap produsen kecil dan menengah

4. PPnBM berkontribusi terhadap penerimaan negara


Saat ini pemerintah Indonesia kembali memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian kendaraan bermotor hingga 100 persen. Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

 

Insentif ini dituangkan dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

 

Di tahun lalu, angka pencatatan mobil baru selama kebijakan tersebut diberlakukan pada 1 Maret hingga 13 April 2021 mencapai 10.303 unit kendaraan di Jatim. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Mohammad Yasin menjelaskan, penambahan jumlah mobil baru yang telah tercatat merupakan kendaraan yang telah melalui proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Samsat. Dengan meningkatnya penambahan kendaraan baru, maka itu akan menjadi potensi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Pertumbuhan perdagangan pada sektor otomotif nasional memiliki peranan strategis dalam mendorong industri yang memiliki nilai tambah dan efek pengganda yang tinggi, serta menciptakan lapangan kerja yang berkualitas. Selain itu, sektor ini juga memiliki orientasi ekspor yang cukup baik, yaitu sekitar 15,6% (Kemenkeu, 2022).

Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply.

 

Sumber:

Riyadh, Ahmad. 2013. Implementasi Kebijakan Parkir Berlangganan Dalam Menunjang Pendapatan Asli Daerah (Pad)Kabupaten Sidoarjo. JKMP(ISSN. 2338-445X), Vol. 1, No. 2, September 2013, 111-236. https://jkmp.umsida.ac.id/index.php/jkmp/article/view/1593/1798

 

Kemenkeu. 2022. Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor. Publikasi Berita. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kemenkeu-perpanjang-insentif-ppnbm-kendaraan-bermotor/


UU Perpajakan No. 7 Tahun 2021 tentang Harga Pokok Produksi.

UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN.

PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak

 

0 comments:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Diberdayakan oleh Blogger.