Minggu, 21 November 2021

(UTS - KEUANGAN NEGARA) PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PADA DANA DESA DI KABUPATEN PEKALONGAN

 

PAPER

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PADA DANA DESA

(STUDI KASUS DI KABUPATEN PEKALONGAN)

 


Dosen Pengampu:

Bp. Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP

 

Disusun Oleh:

Rizki Fitriani (192020100081)

 

ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

2021


 

A.  PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah tersebut. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset daerah tersebut adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu isu yang sangat penting dan perlu dikaji sebagai upaya untuk menciptakan perbaikan dalam sektor pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut dikarenakan masih banyaknya tindakan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang terjadi pada masa reformasi saat ini, salah satunya sering terjadi pada sektor keuangan daerah.

Pengelolaan keuangan daerah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang mana keuangan daerah dikelola melalui Manajemen Keuangan Daerah.

Menurut Chaniago (dalam Indrawati, 2012) menyatakan bahwa munculnya beberapa kasus penyelewengan dalam pengelolaan keuangan daerah disebabkan karena meningkatnya kekuasaan eksekutif dan legislatif di daerah. Faktor yang memungkinkan hal tersebut terjadi karena peraturan mengenai pemerintahan daerah memiliki hak besar untuk mengatur anggaran, namun tidak mengatur mekanisme pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel kepada publik sehingga tidak mengherankan jika wewenang besar itu justru melahirkan penyimpangan yaitu mengalirkan dana negara ke kantong pribadi. Seharusnya pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggungjawab karena keuangan daerah merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk meningkatkan percepatan pembangunan (Tudikromo, 2015). Salah satu yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan bersih adalah dengan menerapkan prinsip – prinsip Good Governance. Yang Bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Suatu sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah pemerintahan di era otonomi daerah yang terkait dengan pengelolaan APBD perlu ditetapkan standar atau acuan kapan suatu daerah dikatakan mandiri, efektif dan efisien serta akuntabel. Fokus makalah ini akan melihat pada penerapan dari transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan atau pertanggungjawaban serta dalam pengawasan.

1.2  Rumusan Masalah

Bagaimana transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya dana desa di Kabupaten Pekalongan?

1.3  Tujuan

Untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada dana desa dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

 

B.       PEMBAHASAN

2.1    Penerapan Good Governance merupakan kebutuhan utama bagi sebagian rakyat untuk mewujudkan terciptanya sistem politik pemerintahan yang berpihak kepada kepentingan rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi. Pemerintahan yang baik dapat dilihat dari segi proses perumusan kebijakan publik, penyelenggaraan pembangunan, pelaksanaan birokrasi secara transparan, efektif serta efisien untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (Dwipayana dalam Hasyim, 2014).

Pemerintah mengalokasikan dana desa dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk pembangunan desa, yaitu dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD).

Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 ini mengatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada. Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait pengelolaan ADD memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporan ADD.

2.2    Perencanaan

Pengelolaan ADD tahap perencanaan desa wilayah Kecamatan sudah berjalan dengan sangat baik. Dimulai dari penyusunan RPJMDes dan RKPDes hingga penetapan peraturan desa tentang APBDesa. Pemdes melibatkan BPD dan unsur masyarakat dalam hal penyusunan RPJMDes, RKPDes dan RAPBDes. Rancangan APBDes yang telah disepakati bersama oleh kades dan BPD selanjutnya dievaluasi Bupati, kemudian pemdes memperbaiki hasil evaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi APBDes berdasarkan peraturan Desa.

2.3    Pelaksanaan

Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik, hal ini dibuktikan dengan PTPKD telah membuat Rancangan Anggaran Biaya, yang selanjutnya diverifikasi dan disahkan oleh kades. Kasi menggunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksana kegiatan, kasi mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), kasi membuat pernyataan pertanggungjawaban belanja, dan kasi melampirkan bukti transaksi. Tahap pelaksanaan dalam pengelolan ADD mendukung konsep akuntabiltas sehingga diperlukan pelaksanaan dan pemeriksaan yang lebih konkrit dan tegas. Sekdes selalu memverifikasi data yang akan di tanda tangani oleh sekdes maupun kades. Hal ini diharapkan seluruh pendapatan desa dapat digunakan sebaik mungkin.  

2.4    Penatausahaan

Pengelolaan ADD belum sepenuhnya berjalan baik dimana bendahara desa sudah menyelenggarakan pembuatan buku kas umum, buku pembantu pajak dan buku bank namun masih menggunakan aplikasi microsoft excel. Dalam hal dokumen sebagian besar aparat desa tidak dapat menunjukkan dokumen yang dibutuhkan. Hal ini dikarenakan bukan kewenangan dan bersifat rahasia.

2.5    Pelaporan

Sesuai dengan pasal 27 UU No. 4 Tahun 2014 Kades wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada SKPD terkait untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi tingkat penyerapan anggaran yang digunakan oleh pemdes. Sehingga pemda Pekalongan dapat mengevaluasi pekerjaan pemdes secara cepat.

2.6    Pertanggungjawaban

Kades memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran serta memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

 

C.       PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Pengelolaan keuangan desa belum sepenuhnya berjalan baik sesuai Permendagri Nomor 113 tahun 2014 dan Perbup Pekalongan tahun 2015. Tahap perencanaan masih orientasi pembangunan fisik. Tahap pelaksanaan dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan bahwa kegiatan pembangunan tertib dan sesuai standar. Pada tahap penatausahaan bendahara desa belum sepenuhnya memiliki ketrampilan menggunakan aplikasi sistem. Tahap pelaporan kepala desa melaporkan realisasi penggunaan anggaran kepada bupatimelalui SKPD terkait. Dan tahap pertanggungjawaban kepala desa bertanggungjawab atas penggunaan anggaran kepada pemerintah daerah, badan musyawarah desa, dan masyarakat.

3.2  Rekomendasi/Saran

Pemerintah daerah Kabupaten pekalongan perlu meningkatkan ketrampilan teknik penggunaan aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes) untuk meningkatkan kinerja aparat desa. Diperlukan juga evaluasi kinerja Pemdes secara rutin agar Pemda Pekalongan dapat mengetahui hasil, hambatan dan kelemahan Pengelolaan Keuangan disetiap Kecamatan/Desa.

Rizki Fitriani, Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammdiyah Sidoarjo.

0 comments:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Diberdayakan oleh Blogger.