PAPER
PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH PADA DANA DESA
(STUDI KASUS DI
KABUPATEN PEKALONGAN)
Dosen Pengampu:
Bp. Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP
Disusun Oleh:
Rizki Fitriani (192020100081)
ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2021
A. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah tersebut. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset daerah tersebut adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu isu yang sangat penting dan perlu dikaji sebagai upaya untuk menciptakan perbaikan dalam sektor pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut dikarenakan masih banyaknya tindakan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang terjadi pada masa reformasi saat ini, salah satunya sering terjadi pada sektor keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah
dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang
mana keuangan daerah dikelola melalui Manajemen Keuangan Daerah.
Menurut
Chaniago (dalam Indrawati, 2012) menyatakan bahwa munculnya beberapa kasus
penyelewengan dalam pengelolaan keuangan daerah disebabkan karena meningkatnya
kekuasaan eksekutif dan legislatif di daerah. Faktor yang memungkinkan hal
tersebut terjadi karena peraturan mengenai pemerintahan daerah memiliki hak
besar untuk mengatur anggaran, namun tidak mengatur mekanisme
pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel kepada publik sehingga tidak
mengherankan jika wewenang besar itu justru melahirkan penyimpangan yaitu
mengalirkan dana negara ke kantong pribadi. Seharusnya pengelolaan keuangan
daerah dilaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggungjawab karena keuangan
daerah merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk
meningkatkan percepatan pembangunan (Tudikromo, 2015). Salah satu yang dapat
dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan bersih adalah
dengan menerapkan prinsip – prinsip Good Governance. Yang Bertujuan untuk menciptakan
pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Suatu sistem
pengelolaan keuangan dan aset daerah pemerintahan di era otonomi daerah yang
terkait dengan pengelolaan APBD perlu ditetapkan standar atau acuan kapan suatu
daerah dikatakan mandiri, efektif dan efisien serta akuntabel. Fokus makalah ini akan melihat pada penerapan
dari transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengelolaan keuangan
daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan atau
pertanggungjawaban serta dalam pengawasan.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya dana desa di Kabupaten Pekalongan?
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah pada dana desa dalam tahap perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
B. PEMBAHASAN
2.1 Penerapan
Good Governance merupakan kebutuhan utama bagi sebagian rakyat untuk mewujudkan
terciptanya sistem politik pemerintahan yang berpihak kepada kepentingan rakyat
sesuai dengan prinsip demokrasi. Pemerintahan yang baik dapat dilihat dari segi
proses perumusan kebijakan publik, penyelenggaraan pembangunan, pelaksanaan
birokrasi secara transparan, efektif serta efisien untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. (Dwipayana dalam Hasyim, 2014).
Pemerintah mengalokasikan dana desa
dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi
desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota
untuk pembangunan desa, yaitu dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD).
Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal
2 ayat 1 Permendagri Nomor 113 tahun 2014 ini mengatakan bahwa keuangan desa
dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa
keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta
sesuai dengan peraturan yang ada. Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi
terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan
pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait
pengelolaan ADD memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga
masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban,
penatausahaan, dan pelaporan ADD.
2.2 Perencanaan
Pengelolaan ADD tahap perencanaan
desa wilayah Kecamatan sudah berjalan dengan sangat baik. Dimulai dari
penyusunan RPJMDes dan RKPDes hingga penetapan peraturan desa tentang APBDesa.
Pemdes melibatkan BPD dan unsur masyarakat dalam hal penyusunan RPJMDes, RKPDes
dan RAPBDes. Rancangan APBDes yang telah disepakati bersama oleh kades dan BPD
selanjutnya dievaluasi Bupati, kemudian pemdes memperbaiki hasil evaluasi dan
selanjutnya ditetapkan menjadi APBDes berdasarkan peraturan Desa.
2.3 Pelaksanaan
Pejabat
Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) sudah menjalankan tugasnya dengan sangat
baik, hal ini dibuktikan dengan PTPKD telah membuat Rancangan Anggaran Biaya, yang
selanjutnya diverifikasi dan disahkan oleh kades. Kasi menggunakan buku pembantu
kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksana kegiatan, kasi mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP), kasi membuat pernyataan pertanggungjawaban
belanja, dan kasi melampirkan bukti transaksi. Tahap pelaksanaan dalam
pengelolan ADD mendukung konsep akuntabiltas sehingga diperlukan pelaksanaan
dan pemeriksaan yang lebih konkrit dan tegas. Sekdes selalu memverifikasi data
yang akan di tanda tangani oleh sekdes maupun kades. Hal ini diharapkan seluruh
pendapatan desa dapat digunakan sebaik mungkin.
2.4 Penatausahaan
Pengelolaan ADD belum sepenuhnya
berjalan baik dimana bendahara desa sudah menyelenggarakan pembuatan buku kas
umum, buku pembantu pajak dan buku bank namun masih menggunakan aplikasi
microsoft excel. Dalam hal dokumen sebagian besar aparat desa tidak dapat
menunjukkan dokumen yang dibutuhkan. Hal ini dikarenakan bukan kewenangan dan
bersifat rahasia.
2.5 Pelaporan
Sesuai dengan pasal 27 UU No. 4
Tahun 2014 Kades wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan
anggaran kepada SKPD terkait untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi tingkat
penyerapan anggaran yang digunakan oleh pemdes. Sehingga pemda Pekalongan dapat
mengevaluasi pekerjaan pemdes secara cepat.
2.6 Pertanggungjawaban
Kades memberikan laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran serta
memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara
tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
C. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengelolaan keuangan desa belum
sepenuhnya berjalan baik sesuai Permendagri Nomor 113 tahun 2014 dan Perbup
Pekalongan tahun 2015. Tahap perencanaan masih orientasi pembangunan fisik.
Tahap pelaksanaan dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan bahwa kegiatan
pembangunan tertib dan sesuai standar. Pada tahap penatausahaan bendahara desa
belum sepenuhnya memiliki ketrampilan menggunakan aplikasi sistem. Tahap pelaporan
kepala desa melaporkan realisasi penggunaan anggaran kepada bupatimelalui SKPD
terkait. Dan tahap pertanggungjawaban kepala desa bertanggungjawab atas
penggunaan anggaran kepada pemerintah daerah, badan musyawarah desa, dan
masyarakat.
3.2 Rekomendasi/Saran
Pemerintah daerah Kabupaten
pekalongan perlu meningkatkan ketrampilan teknik penggunaan aplikasi sistem
keuangan desa (siskeudes) untuk meningkatkan kinerja aparat desa. Diperlukan juga
evaluasi kinerja Pemdes secara rutin agar Pemda Pekalongan dapat mengetahui
hasil, hambatan dan kelemahan Pengelolaan Keuangan disetiap Kecamatan/Desa.
Rizki Fitriani, Program Studi Administrasi Publik,
Universitas Muhammdiyah Sidoarjo.
0 comments:
Posting Komentar